Efektivitas Bea Cukai dalam Memerangi Barang Ilegal

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, melaporkan bahwa hingga Juni 2025, Bea Cukai telah melakukan 13.248 penindakan terhadap barang ilegal senilai Rp3,9 triliun, 61 persen di antaranya adalah rokok ilegal. Fakta ini menunjukkan bahwa rokok ilegal masih menjadi tantangan signifikan bagi pihak berwenang dalam memerangi barang ilegal.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah total penindakan memang turun 4 persen, namun jumlah batang rokok ilegal yang diamankan naik 38 persen. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan efektivitas dalam penanganan peredaran rokok ilegal. “Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kediri, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Jumat. Bea Cukai berkomitmen untuk tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga mengambil langkah lanjutan seperti penyidikan dan pengenaan sanksi administratif.

Operasi Gurita, yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025, menjadi bukti nyata konsistensi Bea Cukai dalam menangani rokok ilegal. Dalam operasi ini, 3.918 penindakan dilakukan dengan total 182,74 juta batang rokok ilegal disita. Bea Cukai juga bekerja sama dengan unit-unit vertikal di daerah untuk memperkuat pengawasan dan operasi yang dilakukan.