Penyanyi Kafe Tidak Wajib Bayar Royalti, Pemilik Usaha yang Harus

Komisioner LMKN Ikke Nurjanah mengklarifikasi bahwa penyanyi dan pemusik di kafe tidak dibebani kewajiban untuk membayar royalti. Kewajiban tersebut jatuh pada pemilik usaha yang harus mendapatkan izin dan membayar royalti melalui LMK, menurut pasal 87 dari Undang-Undang Hak Cipta, kata Ikke kepada ANTARA.

SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016 mengatur pembayaran royalti tahunan untuk hak pertunjukan kepada lembaga manajemen kolektif. LMKN kemudian mengeluarkan lisensi setelah pembayaran dilakukan.

Ikke menyatakan bahwa penarikan royalti ini sudah berlangsung hampir 10 tahun. Meskipun belum mencapai proyeksi optimal, royalti performing rights ini merupakan bentuk penghargaan kepada pemegang hak cipta.

Musik telah menambah nilai di kafe, restoran, dan hotel. Tarif royalti disusun berdasarkan kajian dan mempertimbangkan kondisi sosio-demografis Indonesia. Pelaku usaha dapat menghubungi LMKN untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. “Kami terbuka untuk komunikasi,” tutup Ikke.