KPK Menyelesaikan Penyelidikan Kasus Kuota Haji 2024

Penyelidikan KPK atas dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 berada di ujung jalan. Lembaga antirasuah ini telah menyelesaikan hampir semua langkah penting dalam proses penyelidikan dan bersiap untuk tahap berikutnya.

“Ini sudah mendekati penyelesaian,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.

Menurut Asep, penyelidikan ini membutuhkan waktu yang cukup lama dan kini KPK berfokus untuk mendapatkan keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu langkah penentu sebelum beralih ke penyidikan.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,” katanya.

Dalam upaya penyelidikannya, KPK pada tanggal 20 Juni 2025 telah memanggil beberapa figur penting untuk mendapatkan informasi. Di antaranya adalah Ustad Khalid Basalamah dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah. Pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas menjadi bagian dari langkah-langkah akhir KPK.

Pada saat yang sama, Pansus Angket Haji DPR RI melaporkan adanya ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan haji 2024. Mereka menyoroti pembagian kuota tambahan yang seharusnya mengikuti Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019, namun justru sama rata antara haji reguler dan khusus.

Regulasi tersebut menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya delapan persen, tetapi pembagian yang dilakukan menunjukkan pembagian yang tidak sesuai.