Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate di tingkat 5,50% dengan memperhatikan inflasi yang terjaga dalam rentang 2,5 plus minus 2% sepanjang 2025-2026.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa keputusan mempertahankan BI-Rate ini terkait erat dengan usaha menjaga kestabilan nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamental, meski di tengah ketidakpastian global yang tinggi, serta perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Ke depan, Bank Indonesia akan terus mencermati ruang penurunan BI-Rate guna mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan tetap mempertahankan inflasi sesuai dengan sasarannya dan stabilitas nilai tukar sesuai dengan fundamentalnya,”
kata Perry Warjiyo, saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan Juni 2025 di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Bersamaan dengan keputusan tersebut, RDG BI juga sepakat untuk memelihara suku bunga Deposit Facility di angka 4,75% dan suku bunga Lending Facility di 6,25%.
Perry mengungkapkan, BI terus mengoptimalkan kebijakan makroprudensial yang akomodatif guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dengan strategi-strategi yang bertujuan mendorong pertumbuhan kredit dan meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan.
Di sisi lain, kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan pembayaran digital dan penguatan infrastruktur, serta konsolidasi struktur industri sistem pembayaran.
“Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dalam rangka memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tersebut didukung dengan berbagai langkah kebijakan,”
ungkap Perry.
BI juga menetapkan kebijakan untuk memperkuat strategi stabilisasi nilai tukar rupiah yang sesuai dengan fundamental melalui intervensi transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri, serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.
“Strategi ini disertai dengan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder untuk menjaga stabilitas pasar keuangan,”
ujar Perry.
Di samping itu, BI memperkenalkan langkah-langkah penguatan strategi operasi moneter yang pro-market untuk meningkatkan efektivitas transmisi penurunan suku bunga, menjaga kecukupan likuiditas, mempercepat pendalaman pasar uang dan valuta asing (valas), serta menarik masuknya modal asing.
Perry menjelaskan, kebijakan ini dilaksanakan dengan dua cara. Pertama, mengelola struktur suku bunga instrumen moneter dan swap valas guna memperkuat efektivitas transmisi penurunan suku bunga dengan tetap menjaga daya tarik aliran masuk portofolio asing ke aset keuangan domestik.
Kedua, memperkuat strategi lelang Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan pembelian SBN di pasar sekunder guna menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan.
Ketiga, memperkuat peran dealer utama untuk meningkatkan transaksi SRBI di pasar sekunder dan transaksi repurchase agreement (repo) antarpelaku pasar.
“Bank Indonesia juga melakukan langkah-langkah kebijakan lainnya termasuk penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), hingga perluasan akseptasi digital melalui akselerasi persiapan implementasi QRIS Antarnegara,”
tutur Perry.
Ia menambahkan bahwa BI juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit (KK) hingga tanggal 31 Desember 2025. Adapun tarif SKNBI ditetapkan sebesar Rp1 dari BI kepada bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah.
Sedangkan untuk kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK adalah 5 persen dari total tagihan dan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan, dengan batasan tidak lebih dari Rp100.000.
—