Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyatakan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket oleh DPRD Kabupaten Pati terkait pemakzulan Bupati Pati Sudewo sudah sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.
Pada 13 Agustus 2025, masyarakat berkumpul dalam demonstrasi besar di Alun-Alun Pati. Kebijakan kontroversial yang meliputi rencana kenaikan PBB-P2 sebesar 250%, pemecatan pegawai RSUD Soewondo tanpa kompensasi, dan kebijakan lain yang dianggap melawan kepentingan rakyat memicu protes tersebut. Massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menuntut agar Sudewo mundur dari jabatannya.
DPRD Pati merespons tuntutan publik dengan mengeluarkan hak angket dan membentuk Panitia Khusus untuk memakzulkan Sudewo.
kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
“Kita melihat kan sudah dilakukan proses-proses yang menurut saya sudah on the track dilakukan oleh DPRD Pati,”
Dasco menegaskan penghormatannya terhadap proses politik yang sedang berlangsung di DPRD Pati dan akan terus mencermati perkembangan situasi terkait Sudewo. “Kami hormati proses-proses itu sesuai dengan mekanisme yang ada, dan kami akan monitor perkembangannya,”
ujarnya.
Dasco mengatakan bahwa dirinya telah melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengevaluasi kebijakan yang diambil pemerintah daerah, menimbang kejadian yang menimpa Sudewo. DPR RI telah meminta Mendagri untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar situasi serupa tidak terjadi di daerah lain. “Kami sudah rapat evaluasi dengan Mendagri mengenai beberapa hal perkembangan di daerah-daerah lain yang kemungkinan ada kebijakan yang sama,”
ujarnya.
Sebagai anggota satu partai, Dasco menjelaskan bahwa partainya belum membicarakan sanksi untuk Sudewo karena evaluasi menyeluruh akan dilakukan terlebih dulu. “Itu belum dibicarakan, ya. Nanti kami akan lakukan evaluasi-evaluasi secara menyeluruh,”
kata dia.
Sebelumnya, Sudewo menolak untuk mundur meskipun ada desakan dari sejumlah demonstran, dengan alasan bahwa ia dipilih secara konstitusional dan demokratis oleh rakyat. “Tentunya, tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya,”
ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya menghormati proses politik yang terjadi di DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh anggota dewan. (Ant/N-7)
—