Pembebasan Bersyarat Setnov dari Lapas Sukamiskin

Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang dikenal dengan nama Setnov, telah mendapatkan pembebasan bersyarat dan meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak 16 Agustus 2025.

Setnov, yang seharusnya bebas sepenuhnya pada tahun 2029 mendatang, menerima pengurangan masa hukuman terkait kasus korupsi e-KTP setelah peninjauan kembali. Ia masih harus melaporkan kehadirannya di Badan Pemasyarakatan.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengungkapkan bahwa Setnov telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK).

“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Agus menambahkan bahwa Novanto juga telah memenuhi kewajiban pembayaran denda dan layak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan pengurangan hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. (N-7)