Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis dapat menekan risiko peningkatan kesenjangan realisasi penerimaan pajak dari target (shortfall) hingga akhir tahun anggaran 2025. Sejumlah strategi telah disiapkan untuk mempercepat serapan pajak di akhir tahun.
“Kalau ceteris paribus, ya kami tutupi kebocoran-kebocoran yang mungkin timbul,”
kata Menkeu setelah Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (20/10/2025) malam.
Menkeu menekankan pengawasan yang lebih ketat di sektor perpajakan, meliputi baik pajak maupun kepabeanan dan cukai. Fokus juga akan diarahkan untuk memonitor kemungkinan praktik penyelewengan, termasuk underinvoicing yang sering terjadi.
Berdasarkan laporan Antara, Menkeu sangat mengandalkan sistem teknologi informasi (IT) dan Coretax yang tengah disiapkan oleh Kementerian Keuangan sebagai alat untuk menekan pelanggaran di sektor pajak.
“Nanti ke depan, kami akan menerapkan IT yang lebih canggih lagi. Saya harapkan akhir minggu ini Coretax sudah siap. Jadi, itu akan meningkatkan pendapatan dari pajak kalau lebih efisien Coretax-nya,”
kata Menkeu.
Sebagai mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Menkeu juga giat memberikan insentif guna mempercepat laju pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu inisiatifnya adalah menempatkan dana pemerintah atau Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 200 triliun di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan tujuan untuk menggerakkan sektor riil lewat kredit perbankan.
“Kalau pertumbuhan ekonomi lebih cepat, harusnya otomatis (penerimaan) lebih cepat kan? Apalagi sektor swasta didorong kan sekarang, harusnya bisa lebih cepat,”
ujarnya.
Pada akhir tahun anggaran 2025, pendapatan dari perpajakan diproyeksikan mencapai Rp 2.387,3 triliun, atau sekitar 95,8% dari target APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2.490,9 triliun. Sementara, hingga 30 September 2025, realisasi mencapai Rp 1.516,6 triliun atau setara 63,5% dari proyeksi.
Target penerimaan pajak dalam APBN 2025 awalnya dipatok sebesar Rp 2.189,3 triliun, kemudian dikoreksi menjadi Rp 2.076,9 triliun atau 94,9% dari target. Hingga akhir September 2025, realisasi penerimaan pajak melaporkan angka Rp 1.295,3 triliun atau setara 62,4% dari proyeksi.
Sementara penerimaan kepabeanan dan cukai awalnya ditargetkan Rp 301,6 triliun, kemudian dinaikkan menjadi Rp 310,4 triliun atau 102,9% dari target. Hingga akhir September, penerimaannya telah mencapai Rp 221,3 triliun atau 71,3% dari proyeksi.
—