Keselamatan Terjamin: 110 WNI Terkait Scam di Kamboja

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menegaskan bahwa 110 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penipuan daring di Kamboja terjamin keselamatannya. Hal ini berlaku baik bagi mereka yang menjadi korban maupun yang terlibat langsung dalam penipuan.

“Kami memastikan seluruh WNI yang menjadi korban maupun yang terlibat dalam kasus ini dalam kondisi aman,” ujar Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, dalam sebuah keterangan pers di Jakarta, Selasa.

Menurut data terkini dari KP2MI, 97 WNI berhasil melarikan diri dari perusahaan yang diduga terlibat dalam penipuan daring. Selain itu, 13 WNI lainnya berhasil dibawa keluar dari lokasi kerja mereka di Chrey Thum.

Sebelumnya, 99 dari WNI tersebut sudah diamankan di kantor kepolisian setempat, dan 11 lainnya dirawat di rumah sakit. Saat ini, keseluruhan 110 WNI berada di Rumah Detensi Imigrasi Phnom Penh untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan oleh otoritas setempat.

“Pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh dan KP2MI bekerja sama secara intensif dengan otoritas Kamboja untuk menjamin perlindungan, pendampingan hukum, serta proses pemulangan yang manusiawi dan paksa,” kata Mukhtarudin.

Dalam penilaian awal, dari 11 WNI yang melaporkan mengalami kekerasan, ditemukan bahwa 4 di antaranya berperan sebagai pemimpin dalam aksi penipuan dan diduga terlibat dalam kekerasan terhadap rekan-rekan mereka. Kasus ini kini sedang diproses oleh kepolisian Kamboja.

Data awal menunjukkan bahwa 91 dari WNI tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara; Manado, Sulawesi Utara; Pontianak, Kalimantan Barat; dan Batam dengan masa tinggal di Kamboja antara dua tahun hingga dua bulan terakhir.

KP2MI telah mengirimkan tim ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh dan bertemu otoritas setempat guna memastikan kondisi seluruh WNI. Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Phnom Penh, dan KP2MI bekerja sama dalam pendataan, asesmen, dan verifikasi data pribadi serta perusahaan tempat WNI bekerja, sembari menyiapkan langkah pemulangan setelah proses hukum selesai.

KP2MI juga mengimbau kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan agar WNI tidak terlibat dalam penipuan daring di Kamboja dan Myanmar melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum.

“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur kesepakatan kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Pemerintah akan memperkuat kerja sama lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk memutus jaringan penipuan ilegal yang menjerat warga negara kita,” kata Mukhtarudin.

Mukhtarudin juga memastikan bahwa KP2MI akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan akan memberikan pembaruan kepada publik secara berkala dengan menggunakan informasi resmi dari KBRI Phnom Penh dan otoritas Kamboja.