OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan memperketat aturan penagihan utang setelah tragedi di Kalibata, Jakarta Selatan, yang berujung pada kematian dua penagih utang. Insiden ini terjadi pada Kamis malam (11/12) dan menyoroti perlunya tanggung jawab lebih besar dari pemberi pinjaman dalam proses penagihan.

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyatakan bahwa OJK sudah memiliki peraturan mengenai penagihan yang diatur dalam POJK No. 22/POJK.07/2023. “Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum,” Aturan ini menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan penagihan dengan tata kelola yang baik. Meski penanganan insiden Kalibata masuk dalam ranah pidana, OJK tetap melihat perlunya penertiban praktik penagihan.

Dalam insiden tersebut, enam anggota Polri dijadikan tersangka karena terlibat dalam pengeroyokan terkait utang sepeda motor. Mahendra menekankan bahwa kreditur harus bertanggung jawab atas tindakan penagih yang mereka pekerjakan. OJK tengah menelaah apakah ada ruang untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.