Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan temuan mengejutkan terkait hilangnya jejak komunikasi dalam kasus yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). Penemuan ini membangkitkan spekulasi adanya upaya untuk menghalangi proses penyelidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dugaan ini dikonfirmasi setelah penyidik KPK berhasil menyita lima barang bukti elektronik dari penggeledahan di kawasan Pemerintahan Kabupaten Bekasi, tepatnya pada 22 Desember 2025. “Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone (HP atau telepon seluler, red.), penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,”
ungkap Budi saat ditemui para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan 18 Desember 2025, KPK menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi. Tujuh dari sepuluh orang tersebut, termasuk Ade Kuswara dan HM Kunang, kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Akhirnya, KPK menetapkan Ade Kuswara, HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dalam kasus suap yang diduga terjadi di Kabupaten Bekasi.
—