Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah aktif sepanjang tahun 2025 dengan menggelar 11 operasi tangkap tangan (OTT) dan menangani 48 kasus terkait suap dan gratifikasi. Upaya ini menjadi bagian dari strategi KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.
“Untuk penanganan perkara ada 116 di mana 48 perkara terkait penyuapan dan/atau gratifikasi dan 11 kegiatan tertangkap tangan,”
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan dalam rapat kerja di hadapan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Setyo mengungkapkan bahwa selama tahun 2025, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan seperti 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, dan 78 eksekusi. Total, ada 116 tersangka yang telah ditetapkan.
“Dari semua itu perkara yang berkekuatan hukum (inkrah) jumlahnya ada 87 perkara,”
katanya.
Menurut data, pelaku korupsi berasal dari berbagai kalangan, termasuk wali kota, pejabat ASN, jaksa, hingga pihak korporasi. Hal ini menunjukkan tantangan besar yang dihadapi dalam memerangi korupsi di Indonesia.
Pada awal tahun 2025, KPK memulai OTT pertamanya dengan menangkap sejumlah pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. [[QUOTE_2]]
Operasi berikutnya terjadi pada bulan Juni terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, diikuti oleh penangkapan di Jakarta, Kendari, dan Makassar pada bulan Agustus.
[[QUOTE_3]].
Penangkapan terus berlanjut dengan beberapa pejabat tinggi seperti Gubernur Riau dan Bupati Ponorogo ditahan atas dugaan korupsi. Ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat bawah.
Di akhir tahun, KPK menggelar operasi besar di Tangerang dan Kabupaten Bekasi. Beberapa pejabat publik ditetapkan sebagai tersangka, menegaskan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi.