Afriansyah Noor: Konsistensi Norma Ketenagakerjaan adalah Kunci

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa perusahaan harus konsisten dalam menjaga dan menjalankan norma ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan yang nyata bagi pekerja.

“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,” kata Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut Wamenaker, kepatuhan terhadap norma-norma ketenagakerjaan harus meliputi kejelasan hubungan kerja dan pembayaran upah yang sesuai dengan ketentuan minimum yang berlaku.

Perusahaan juga diharapkan untuk mendaftarkan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta memastikan penerapan waktu kerja dan istirahat yang tepat. Selain itu, penting juga untuk memperhatikan hak cuti dan menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Dalam kesempatan Bulan K3 Nasional, Wamenaker menekankan bahwa menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul bukan hanya tentang regulasi, tetapi lebih dari itu, dibutuhkan peningkatan pemahaman dan kesadaran dalam menerapkan norma dan budaya K3 di tempat kerja.

“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,” kata pria yang akrab disapa Ferry itu.

Wamenaker menjelaskan bahwa pekerjaan yang layak seharusnya memberikan kesempatan bagi seluruh penduduk usia produktif tanpa diskriminasi, memberikan jaminan perlindungan sosial, serta memastikan bahwa suara dan aspirasi pekerja dapat tersalurkan melalui dialog sosial yang berlandaskan kemanusiaan.

“Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,” ujarnya.