Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan bahwa aturan baru untuk penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sudah siap untuk diumumkan. Proses penyusunan aturan ini sudah selesai.
“Itu sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu,”
kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Menurut Purbaya, administrasi aturan baru DHE SDA telah tuntas, dan kini tinggal menunggu pengumuman resmi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Regulasi baru ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang mengatur tentang rancangan hasil ekspor.
“Nanti biar Mensesneg yang umumkan. Sudah juga (diundangkan),”
ujar dia.
Revisi peraturan ini diperlukan untuk memperkuat cadangan devisa nasional, yang dinilai belum maksimal meski surplus perdagangan Indonesia cukup besar. Pada tahun 2024, cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar 155,7 miliar dolar AS dan hanya naik sedikit menjadi 156,5 miliar dolar AS pada akhir 2025.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Neraca Perdagangan Indonesia dari Januari hingga November 2025 mencatat surplus 38,54 miliar dolar AS, meningkat 31,8 persen dari tahun sebelumnya. Hal ini menguatkan dugaan Purbaya bahwa aturan DHE sebelumnya memiliki kelemahan, menyebabkan devisa cepat kembali keluar negeri setelah masuk.
“Peraturan devisa hasil ekspor kita kemarin itu banyak celahnya sehingga uang tetap masuk, terus keluar lagi dalam waktu mungkin hitungan jam udah keluar lagi,”
kata Purbaya, menjelaskan.
Untuk itu, pemerintah berencana memperketat aturan dengan mewajibkan penempatan DHE SDA hanya di bank-bank Himbara. Dengan demikian, Purbaya berharap dapat melihat dampak yang lebih nyata dari surplus perdagangan terhadap cadangan devisa.
—