Proses Validasi oleh Kemenaker untuk 4,5 Juta Penerima BSU Tahap II

Kementerian Ketenagakerjaan kini memvalidasi data 4,5 juta calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, data tersebut sudah diterima dari BPJS Ketenagakerjaan terkait BSU Tahap II.

“Saat ini, data 4,5 juta calon penerima BSU Tahap II sedang dalam proses verifikasi dan validasi,” kata Yassierli, dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

BSU Tahap I telah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja dari total 3.697.836 orang yang berhak, sementara 1.247.768 masih dalam proses.

Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk penerima di Aceh.

Yassierli menyebut BSU sebagai bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang ditujukan untuk 17 juta penerima.

Setiap pekerja mendapatkan BSU Tahun 2025 sebesar Rp300.000 per bulan, diberikan untuk dua bulan sekaligus, total Rp600.000.

Penerima harus WNI yang terdaftar dengan NIK dan aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Gaji penerima tidak boleh lebih dari Rp3.500.000 per bulan atau sesuai upah minimum yang berlaku di daerah.

“BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan,” ujar Yassierli.

Peraturan mengenai BSU diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang mengubah peraturan sebelumnya.