Danantara dan Obligasi Patriot: Langkah Inovatif dalam Pembiayaan

Rosan Roeslani, pemimpin Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), mengumumkan bahwa Obligasi Patriot yang diterbitkan dengan tingkat kupon di bawah rata-rata pasar memiliki potensi untuk digunakan sebagai agunan di Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Obligasi tersebut memiliki kupon sebesar 2%, yang jauh di bawah tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia yang berada di kisaran 5,%, serta lebih rendah daripada imbal hasil obligasi pemerintah yang berkisar antara 5,8%-6,1%. Melalui mekanisme penempatan privat (private placement), Danantara bertujuan untuk menghimpun dana sebesar Rp50 triliun, yang dianggap Rosan sebagai langkah strategis dalam pembiayaan.

“Instrumen ini terbagi dalam dua seri, masing-masing bertenor lima tahun (seri A) dan 7 tahun (seri B), dengan tingkat kupon 2%,” kata Rosan, dikutip Selasa (26/8/2025).

Rosan menegaskan bahwa penerbitan obligasi ini dilakukan secara transparan dan mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Instrumen ini ditawarkan kepada sejumlah pengusaha sebagai bagian dari strategi pendanaan yang inovatif. Dengan kupon sebesar 2%, dana tersebut diharapkan dapat mendukung pembiayaan proyek-proyek strategis seperti transisi energi, peningkatan produktivitas, penciptaan lapangan kerja, serta perlindungan lingkungan.

“Meski kupon yang ditawarkan berada di bawah tingkat pasar, obligasi ini bersifat tradable dan dapat dijadikan agunan di bank-bank Himbara seperti Bank Mandiri maupun BNI,” ujar Rosan.

Pengelolaan Sampah

Menurut Rosan, dana yang terkumpul dari Obligasi Patriot akan dialokasikan untuk proyek pengolahan sampah menjadi energi, atau waste to energy (WTE), yang akan diterapkan di 33 daerah. Proyek ini merupakan prioritas pemerintah dan diharapkan akan terealisasi pada akhir bulan ini sesuai dengan arahan Presiden. Rosan menekankan bahwa proyek ini telah mendapatkan dukungan dari PLN dan pemerintah daerah tanpa adanya skema tipping fee.

“Program waste to energy ini ada 33 titik yang akan dilncurkan Danantara, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) yang akan keluar akhir bulan ini, Danantara diberikan mandat untuk roll out atau memimpin program waste to energy ini” ungkap Rosan.

Saat ini, pemerintah tengah merumuskan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 yang berfokus pada percepatan pembangunan instalasi pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyebutkan bahwa peraturan baru ini telah siap dan menunggu tanda tangan dari Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa hari ke depan.

Zulkifli menjelaskan bahwa revisi peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses bisnis yang selama ini dianggap terlalu panjang dan kurang menguntungkan bagi pengembang. Salah satu elemen yang akan dihapus adalah skema tipping fee, dengan harapan kolaborasi antara pengembang dan PT PLN (Persero) dalam mengelola sampah menjadi energi listrik dapat dilakukan lebih efisien.