Di tahun 2024, PPATK menemukan fakta mengejutkan bahwa 571.410 nomor induk kependudukan (NIK), yang merupakan penerima bantuan sosial (bansos), terlibat sebagai pemain judi online. Temuan ini menandai adanya penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok.
PPATK mencatat bahwa jumlah deposit yang dilakukan oleh para penerima bansos di situs judi online mencapai Rp957 miliar, dengan total transaksi mencapai 7,5 juta kali sepanjang tahun 2024. “Jika data kami kembangkan, mungkin bisa lebih banyak lagi,”
ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah dalam pernyataannya kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Melalui kerja sama dengan Kementerian Sosial, PPATK telah berupaya untuk meneliti 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online, hingga menemukan adanya 571.410 NIK yang beririsan. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran. “Dalam rangka upaya data yang semakin akurat, dan bansos dapat diterima oleh yang berhak, kami mohon bantuan PPATK untuk melakukan semacam analisis terhadap rekening seluruh penerima bansos,”
ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
—