Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegaskan bahwa tanggung jawab revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 mengenai MK adalah milik pembentuk undang-undang. Dia tidak memberikan banyak komentar mengenai topik revisi tersebut.
“Kita no comment (tidak ada komentar). Silakan saja, karena itu kewenangan pembentuk undang-undang,”
kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Menurut kabar dari Antara, pembahasan mengenai revisi UU MK muncul setelah keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membahas pemisahan Pemilu nasional dan daerah.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan bahwa tidak ada pembahasan tentang revisi UU MK yang dijadwalkan di parlemen meskipun ada perdebatan mengenai putusan pemisahan pemilu.
Hinca menyatakan bahwa revisi UU MK tidak termasuk dalam daftar program legislasi nasional tahunan (Prolegnas) DPR RI.
“Kalau revisi UU MK itu sampai hari ini, masih tetap UU MK-nya, di dalam prolegnas juga enggak ada, tidak ada jadwal untuk mengubah MK itu karena harus ada di prolegnas atau putusan Mahkamah Konstitusi sendiri untuk diajukan. Sampai kemarin belum ada,”
kata Hinca.
Dia menekankan bahwa DPR RI memiliki fungsi pengawasan untuk mengevaluasi MK agar tetap sesuai dengan konstitusi dalam menjalankan tugasnya.
“Yang kami lakukan adalah dalam konteks ketatanegaraan kita agar semua lembaga yang dibentuk di republik ini, baik karena konstitusi maupun undang-undang, setia pada tupoksi-nya, setia lah dia pada jabatan dan fungsinya,”
jelas Hinca.
Hinca juga menyangkal bahwa evaluasi oleh Komisi III DPR RI atas kinerja MK merupakan bentuk campur tangan.
kata dia. (N-7)
“Kalau kemudian MK lari atau keluar dari fungsinya, siapa yang mengawasi dia? Kan enggak boleh, setiap lembaga harus ada yang mengawasinya, setidak-tidaknya dirinya. Nah, ketika dirinya enggak lagi bisa mengawasinya, maka masyarakat lah yang mengawasinya. Nah, masyarakat mengawasinya siapa? Wakilnya adalah DPR, itu lah yang mewakili masyarakat,”
—