Penahanan seorang warga negara Indonesia di tengah operasi dinas imigrasi Amerika Serikat di pabrik Hyundai, Georgia, telah dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Operasi tersebut dilakukan oleh ICE pada Kamis, 4 September 2025, seiring dengan penangkapan sejumlah besar pekerja di sana “CHT memiliki rencana business trip selama 1 bulan di AS dan dilengkapi dokumen paspor, visa, dan undangan dari perusahaan,”
.
Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, menyatakan bahwa WNI bersangkutan, yang dikenal dengan inisial CHT, berada di pabrik tersebut untuk urusan bisnis. Dia memiliki dokumen yang lengkap dan resmi untuk kunjungannya ke AS. Judha menyampaikan hal ini ketika menjawab pertanyaan dari pihak media pada hari Minggu, 7 September 2025.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Houston telah bergerak cepat dengan menghubungi Folkston ICE Processing Center di Georgia, di mana CHT ditahan. Sampai saat ini, pihak ICE belum memberikan informasi lebih rinci berkaitan dengan penangkapan CHT “CHT memiliki rencana business trip selama 1 bulan di AS dan dilengkapi dokumen paspor, visa, dan undangan dari perusahaan,”
. Komunikasi juga telah dilakukan dengan pihak-pihak terkait di Hyundai Metaplant dan rekan kerja CHT.
Operasi tersebut menangkap 475 orang, termasuk beberapa warga negara Korea Selatan. Menurut Steven Schrank, agen khusus yang memimpin operasi dari Investigasi Keamanan Dalam Negeri di Georgia, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan menyeluruh yang telah dilakukan terhadap pabrik Hyundai Metaplant “KJRI akan memberikan pendampingan kekonsuleran untuk CHT,”
.
Menteri Luar Negeri Korea Selatan, Cho Hyun, telah menyatakan pada hari Sabtu, 6 September 2025, bahwa dia akan segera melakukan perjalanan ke Washington untuk membahas penahanan ratusan warga Korea Selatan di pabrik tersebut “Kami sangat prihatin dan merasa sangat bertanggung jawab terhadap penangkapan warga negara kami… Kami akan segera membahas pengiriman seorang pejabat senior Kementerian Luar Negeri ke lokasi tersebut,”
.
—