KPK dan Inovasi Makan Bergizi: Upaya Baru Cegah Korupsi

Dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji kemungkinan penerapan program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi kasus korupsi dan mendukung agenda antikorupsi lembaga tersebut.

“Saat ini, KPK sedang melakukan kajian di Direktorat Monitoring KPK. Dari kajian itu, nanti KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder (pemangku kepentingan, red.) terkait,” demikian disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sebagaimana diterbitkan oleh Antara pada Rabu (15/10/2025).

Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa KPK mengandalkan hasil observasi langsung dari lapangan serta analisis data yang dikumpulkan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan dalam kajian ini.

“Artinya, dalam proses kajian ini juga butuh proses yang komprehensif sehingga nantinya kami bisa menghasilkan sebuah kesimpulan yang lengkap untuk kemudian memberikan rekomendasi yang konkret dalam upaya mendukung perbaikan program MBG ini,” katanya.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pegawai di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan korupsi, termasuk pemecatan dan proses hukum.

“Yang terdengar korupsi akan dihukum, termasuk pemecatan dari SPPG,” kata Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Tigor Pangaribuan.

BGN telah memecat seorang kepala SPPG yang diduga melakukan korupsi dengan modus kolusi dengan yayasan untuk membeli bahan baku berkualitas rendah, dengan imbalan bulanan.

Kepala SPPG ini mendapatkan bagian dari selisih antara nilai pembelian bahan baku yang sebenarnya dengan yang dilaporkan ke BGN, mencapai hampir Rp 20 juta per bulan.