KPK dan Menteri ESDM Diskusikan Penanganan Tambang Ilegal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tentang masalah tambang ilegal di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). KPK menyatakan bahwa penindakan tersebut tidak bisa dilakukan secara individu.

“Tentu, langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan) terkait lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).

Menurut Budi, penyelesaian masalah tambang ilegal merupakan tugas kolektif yang harus dihadapi bersama oleh berbagai lembaga. Temuan ini berkaitan dengan peran KPK dalam koordinasi dan supervisi, bukan penindakan.

“Artinya, ini menjadi concern (perhatian, red.) bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki, sehingga dalam proses-proses dari hulu sampai ke hilir ini betul-betul melaksanakan proses-proses bisnis yang berintegritas,” ujarnya.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, mengungkapkan hal ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Dian menambahkan bahwa KPK mendorong pihak-pihak terkait untuk mengambil tindakan dalam menangani tambang ilegal tersebut.

“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,” katanya.

Menteri ESDM Bahlil, pada Jumat (24/10/2025), mengumumkan bahwa penanganan tambang ilegal di Mandalika akan diserahkan kepada aparat hukum untuk diproses.

“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja,” kata Bahlil.