Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses pembebasan tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama antara PT Jembatan Nusantara dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk periode 2019-2022 akan dilakukan dengan cepat setelah memperoleh surat Keputusan Presiden mengenai Pemberian Rehabilitasi.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Ira Puspadewi, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP dari 2017 hingga 2024, bersama dengan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP.
“Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman, jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,”
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.