KPK terus mendalami potensi korupsi yang melibatkan pembangunan 31 RSUD di berbagai daerah di Indonesia. Proses investigasi ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana publik yang efektif dan efisien.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa langkah investigasi ini dilakukan bersamaan dengan penyelidikan terkait dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. “Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,”
ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, pada malam hari Senin (24/11).
Pembangunan RSUD Kolaka Timur serta 31 RSUD lainnya merupakan inisiatif dari Program Hasil Terbaik Cepat oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan pada 2025. “31 RSUD lain, kami juga sedang mendalami ini khususnya. Ini kan proyek dari Kementerian Kesehatan,”
jelasnya.
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengidentifikasi lima individu sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur setelah operasi tangkap tangan. Tersangka meliputi Bupati Kolaka Timur 2024–2029 Abdul Azis (ABZ) dan beberapa pejabat penting lainnya.
Pada 6 November 2025, KPK memperkenalkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, meskipun identitas mereka belum dirilis ke publik saat itu. Namun, identitas mereka diumumkan pada 24 November 2025, dan ketiganya ditahan. Mereka adalah Yasin (YSN), Hendrik Permana (HP), dan Aswin Griksa (AGR).
Kasus ini berfokus pada peningkatan fasilitas RSUD dari Kelas D ke Kelas C dengan dukungan dana alokasi khusus (DAK), merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan mutu layanan di 32 RSUD.
Tahun 2025 melihat pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp4,5 triliun demi mendukung program peningkatan ini, yang menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki layanan kesehatan masyarakat Indonesia.
—