Israel kembali berada di bawah tekanan global setelah menyetujui rencana pembangunan permukiman baru di Tepi Barat. Pada Kamis (21/8), sebanyak 21 negara, termasuk Kanada, Australia, dan Jepang, menyampaikan penolakan resmi terhadap rencana tersebut, menekankan pelanggaran hukum internasional dan kemungkinan dampak negatif terhadap stabilitas di kawasan. “Keputusan Komite Perencanaan Tinggi Israel untuk menyetujui rencana pembangunan permukiman di kawasan E1, sebelah timur Yerusalem, tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran hukum internasional. Kami mengecam keras keputusan itu dan mendesak pembatalan segera,”
demikian isi pernyataan bersama yang dirilis Kementerian Luar Negeri Inggris, sebagaimana dilansir dari Kantor Berita Antara.
Proyek di kawasan E1 mendapat persetujuan dari Komite Perencanaan Tinggi Israel, dan direncanakan akan menghubungkan Yerusalem dengan permukiman Maale Adumim. Langkah ini dikhawatirkan akan memutus konektivitas wilayah Palestina dan menghalangi implementasi solusi dua negara. Negara-negara penentang menuntut agar Israel membatalkan rencana tersebut.
Sementara itu, PBB juga menyuarakan penolakannya. Juru Bicara Sekretaris Jenderal PBB, Stephane Dujarric, dalam pernyataannya pada Rabu (20/8) menekankan bahwa perluasan permukiman di wilayah pendudukan merupakan pelanggaran hukum internasional. “Permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan bertentangan langsung dengan resolusi PBB,”
ujar Dujarric dalam pernyataannya. Rencana pembangunan di kawasan E1 dianggap merusak upaya perdamaian yang selama ini didukung komunitas internasional.