Penyerahan Uang Kerugian Negara: Langkah Penting dalam Memerangi Korupsi

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255 triliun dari tindak pidana korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Penyerahan dilakukan oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan di kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Presiden Prabowo memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung atas dedikasinya dalam pemberantasan korupsi. Ia menegaskan bahwa pengembalian uang ini adalah langkah vital dalam memperkuat integritas dan menegakkan ekonomi yang adil di Indonesia.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, penyelewengan,” ujar Prabowo.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan hasil dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian dalam kasus korupsi sektor CPO. Ia menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan perusahaan besar seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dengan total kerugian negara mencapai Rp 17 triliun.

“Bahwa kejaksaan telah melakukan satu penuntutan kepada grup korporasi yaitu Wilmar Group dan Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun. Dan hari ini kami akan serahkan sebesar 13,255 (triliun),” jelas Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga mengungkapkan bahwa ada selisih sekitar Rp4,4 triliun yang akan diselesaikan melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset. Ia menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menegakkan keadilan ekonomi guna kesejahteraan masyarakat.

“Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Jaksa Agung.

Acara ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan memulihkan keuangan negara dari korupsi.

Di acara ini hadir pula Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan pejabat lainnya, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.