Rp600.000 Bantuan Subsidi Upah Akan Segera Dicairkan untuk Pekerja

Pemerintah bersiap mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan. Bantuan ini bernilai Rp600.000 untuk dua bulan sekaligus.

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, menyebutkan bahwa anggaran untuk BSU telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kini penyalurannya sedang diurus oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Penyaluran BSU sedang diproses, sedang kami upayakan di minggu kedua sudah cair ke pekerja penerima bantuan. Insya Allah,” kata Estiarty, usai acara Futuremakers Youth Employability Programme, di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Ia menambahkan bahwa detail aturan terkait BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025. Peraturan ini mengganti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, yang dikeluarkan hari ini.

Menurut permenaker yang baru, penerima BSU harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti warga negara Indonesia dengan nomor induk kependudukan yang valid, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

“BSU nanti diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus, jadi setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat BSU sebesar Rp600.000,” ungkap Estiarty.

Meskipun jumlah penerima BSU belum bisa dipastikan, Estiarty menjelaskan bahwa penyaluran bantuan ini berdasarkan jumlah pekerja yang memenuhi syarat dan ketersediaan anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga mengungkapkan harapan bahwa pencairan BSU dapat mencapai pekerja yang tepat dan menstimulasi daya beli masyarakat.