Tindakan Komisi Yudisial Terhadap Laporan Tom Lembong

Komisi Yudisial (KY) segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti laporan dari Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang dikenal sebagai Tom Lembong. Laporan ini terkait dengan hakim yang menangani perkaranya di pengadilan.

Ketua KY, Amzulian Rifai, menegaskan bahwa laporan dari Tom Lembong akan diproses dalam lingkup kewenangan KY. “Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang ada pada kami,” kata Amzulian di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Amzulian, dalam pernyataannya kepada Antara, menekankan bahwa setiap laporan yang diterima oleh KY akan diurus tanpa memandang identitas pelapor. “Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat,” ujarnya.

Tom Lembong, di sisi lain, menyatakan terima kasih kepada pimpinan KY yang telah menemui dan menindaklanjuti laporannya. “Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima oleh Prof. Amzulian, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, dan Prof. Djoko Sasmito beserta jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial,” ujarnya.

Dalam perkara korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan setelah dinyatakan bersalah dengan kerugian negara mencapai Rp 194,72 miliar.

Korupsi tersebut melibatkan penerbitan surat izin impor gula kristal mentah tanpa koordinasi antar-kementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Selain vonis penjara, Tom Lembong dikenai denda Rp 750 juta, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan 6 bulan. Pada 1 Agustus 2025, ia dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah kebebasan ini, ia melaporkan tiga hakim yang memimpin sidangnya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Para hakim yang dilaporkan terdiri dari Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. (N-7)