Tindakan Tegas MRT Jakarta untuk Menangani Kasus Ijazah Palsu

PT MRT Jakarta (Perseroda) berencana untuk memutus hubungan kerja dengan pegawai yang terbukti menggunakan ijazah palsu. Kebijakan ini adalah bagian dari upaya perusahaan untuk memastikan semua proses rekrutmen dilakukan dengan jujur dan adil.

Ahmad Pratomo, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta, menyatakan bahwa penyelidikan internal masih berlangsung untuk mengklarifikasi rumor yang beredar. “Jika setelah proses investigasi internal terbukti karyawan bersangkutan menggunakan ijazah palsu, maka akan ditindak sesuai peraturan internal yang berlaku dengan tingkatan hukuman paling berat yaitu PHK,” tegasnya.

Apabila hasil investigasi menunjukkan tidak ada pelanggaran, maka pihak yang memfitnah akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang ada. “Kami akan melakukan investigasi terhadap karyawan yang menyebarkan berita fitnah atau keliru hingga pencemaran nama baik, dan akan ada konsekuensi berdasarkan peraturan internal,” ujar dia.

Achmad Nur Hidayat dari UPN Veteran Jakarta merekomendasikan beberapa langkah strategis yang harus diambil oleh PT MRT Jakarta. Pertama, penyelesaian investigasi dan pengumuman hasilnya secara transparan kepada publik sangat penting.

Selanjutnya, audit ulang keaslian ijazah semua pegawai terutama di posisi strategis harus dilakukan secara berkala. Selain itu, proses rekrutmen diharapkan diperkuat dengan sistem verifikasi digital bekerja sama dengan DIKTI melalui SIVIL.

Achmad juga menekankan bahwa integritas harus menjadi kriteria utama dalam rekrutmen dan promosi jabatan. Komunikasi yang jujur dan terbuka dengan publik juga menjadi elemen kunci dalam menjaga reputasi institusi. “Jika MRT Jakarta gagal menanganinya dengan cepat dan terbuka, maka investasi triliunan rupiah akan sia-sia karena hilangnya kepercayaan publik adalah kerugian terbesar transportasi publik manapun,” kata Achmad.